Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.SMG Muhamad Abdullah, S.E., S.H., M.AP. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Abdullah, S.E., S.H., M.AP.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustopa, S.H., M.H.Muhamad Abdullah, S.E., S.H., M.AP.
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo untuk berkenan mengeluarkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
3.    Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut KTUN berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak