| Gugatan |
Bahwa atas apa yang Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang yang memeriksa mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I (Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati) melakukan perbuatan melawan hukum (on rechmatidge dad).
3. Menyatakan :
1. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 555/2016 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati.
2. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 556/2016 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati.
3. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 557/2016 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati
4. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 558/2016 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati
5. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 559/2016 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati
6. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 560/2016 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati
7. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 561/2016 tanggal 31 Mei 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati
8. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 1056/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati
9. Akta pemberian Hak Tanggungan Nomor 1285/2015 tanggal 04 November 2015 dibuat dihadapan Christiana,S.H Notaris PPAT di Kabupaten Pati
Batal Demi Hukum.
4. Menyatakan Keputusan Pemenang Lelang/Risalah lelang Nomor 1600/37/2020 tanggal 15 Desember 2020 batal demi hukum.
5. Menyatakan Keputusan Peralihan Hak atas :
1. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041619.0 Luas 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01786/Bajomulyo Luas 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
2. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041620.0 Luas 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01788/Bajomulyo Luas 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
3. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041621.0 Luas 208 M2 (dua ratus delapan meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01776/Bajomulyo Luas 208 M2 (dua ratus delapan meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
4. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041622.0 Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01775/Bajomulyo Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
5. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041623.0 Luas 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01773/Bajomulyo Luas 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
6. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041624.0 Luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01774/Bajomulyo Luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
7. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041625.0 Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01771/Bajomulyo Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
8. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041626.0 Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01772/Bajomulyo Luas 203 M2 (dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
9. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041627.0 Luas 213 M2 (dua ratus tiga belas meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01770/Bajomulyo Luas 208 M2 (dua ratus tiga belas meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
10. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041628.0 Luas 175 M2 (seratus tujuh lima meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01777/Bajomulyo Luas 175 M2 (seratus tujuh puluh lima meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
11. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041629.0 Luas 165 M2 (seratus enam puluh lima meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01778/Bajomulyo Luas 165 M2 (seratus enam puluh lima meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
12. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041630.0 Luas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01785/Bajomulyo Luas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
13. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041631.0 Luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01793/Bajomulyo Luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
14. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041632.0 Luas 209 M2 (dua ratus sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01784/Bajomulyo Luas 209 M2 (dua ratus sembilan meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
15. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041633.0 Luas 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01781/Bajomulyo Luas 202 M2 (dua ratus dua meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
16. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041634.0 Luas 336 M2 (tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 00855/Bajomulyo Luas 336 M2 (tiga ratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
17. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041635.0 Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01782/Bajomulyo Luas 200 M2 (dua ratus meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
18. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041636.0 Luas 206 M2 (dua ratus enam meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01783/Bajomulyo Luas 206 M2 (dua ratus enam meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
19. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041637.0 Luas 213 M2 (dua ratus tiga belas meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01769/Bajomulyo Luas 213 M2 (dua ratus tiga belas meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
20. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041638.0 Luas 213 M2 (dua ratus tiga belas meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01768/Bajomulyo Luas 213 M2 (dua ratus tiga belas meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
21. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041639.0 Luas 215 M2 (dua ratus lima belas meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01767/Bajomulyo Luas 215 M2 (dua ratus lima belas meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
22. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041640.0 Luas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01766/Bajomulyo Luas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
23. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041641.0 Luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01794/Bajomulyo Luas 60 M2 (enam puluh meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
24. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041642.0 Luas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01787/Bajomulyo Luas 201 M2 (dua ratus satu meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
25. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041643.0 Luas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01765/Bajomulyo Luas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
26. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041644.0 Luas 214 M2 (dua ratus empat belas meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01789/Bajomulyo Luas 214 M2 (dua ratus empat belas meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
27. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041645.0 Luas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01790/Bajomulyo Luas 204 M2 (dua ratus empat meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
28. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041646.0 Luas 212 M2 (dua ratus dua belas meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01791/Bajomulyo Luas 212 M2 (dua ratus dua belas meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
29. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041647.0 Luas 77 M2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01792/Bajomulyo Luas 77 M2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
30. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041648.0 Luas 83 M2 (delapan puluh tiga meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01763/Bajomulyo Luas 83 M2 (selapan puluh tiga meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
31. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041649.0 Luas 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01780/Bajomulyo Luas 205 M2 (dua ratus lima meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
32. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041650.0 Luas 166 M2 (seratus enam puluh enam meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01779/Bajomulyo Luas 166 M2 (seratus enam puluh enam meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
33. Sertipikat Hak Milik Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) 11.11.000041651.0 Luas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang hak Sujarsi (Turut Tergugat II) yang sebelum terjadi Peralihan Hak adalah Sertipikat Hak Milik Nomor 01764/Bajomulyo Luas 79 M2 (tujuh puluh sembilan meter persegi) atas nama pemegang Hak Widya Rini Kusumaningrum.
Batal Demi Hukum.
6. Menghukum Tergugat I (Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati) untuk mengembalikan 33 (tiga Puluh tiga) Sertipikat Hak Milik tercatat atas nama Sujarsi (Turut Tergugat I) menjadi Widya Rini Kusumaningrum.
7. Menghukum Tergugat I (Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati) untuk mencatatkan Hak Tanggungan yang baru diatas 33 (tiga puluh tiga) Sertipikat Hak Milik aquo
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Atau
Apabila yang Mulia Majelis Hakim PTUN Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ea aequo et bono).
|