Gugatan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka (PENGGUGAT) dalam hal ini, memohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan sertifikat Nomor: 2178 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Tegal selaku (TERGUGAT) tanggal 12 Desember tahun 2013 a/n Syafrudin (TURUT TERGUGAT 2), menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh (TERGUGAT) dan (TURUT TERGUGAT 1 dan 2) terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
4. Memohon meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaq) atas sebidang tanah pekarangan, seluas 1500 m2 (Seribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah Ibu Ali Masriah
Sebelah Timur : Saluran Air
Sebelah Selatan : Tanah Bapak Suwatna (alm)
Sebelah Barat : Saluran air
5. Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada (PENGGUGAT) sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh (TERGUGAT) sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde), atau mengembalikan sertifikat atas nama Syafrudin (05081955) menjadi atas nama Suwatno (22081922), dan diserahkan kepada PENGGUGAT melalui Yang Mulia Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Semarang.
6. Menghukum (TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
Menghukum (TURUT TERGUGAT 1 dan 2) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari (TERGUGAT) (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
8. Memerintahkan kepada (TERGUGAT) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |