Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2026/PTUN.SMG Sutrisno 1.Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang
2.Kepala Dusun Samben Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 16/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat II / III/ 2026/PTUN SMG
Penggugat
NoNama
1Sutrisno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Abd Mun'im, S.Pd., S.H., M.H., CPM.Sutrisno
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang
2Kepala Dusun Samben Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebutdi atas Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo memberikan Putusan sebagai Berikut :
I.    PETITUM
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Batal atau tidak sah objek sengketa berupa Keputusan Kepala Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Nomor 400.10.2.2/2/2026 Tentang Pengangkatan Sdr. MUHAMAD LUTFI MAULANA sebagai Kepala Dusun Samben Desa Mojowarno tertanggal 3 Januari 2026.
3.    Mewajibkan Kepada Tergugat I untuk mencabut objek sengketa berupa Keputusan Kepala Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Nomor 400.10.2.2/2/2026 Tentang Pengangkatan Sdr. MUHAMAD LUTFI MAULANA sebagai Kepala Dusun Samben Desa Mojowarno tertanggal 3 Januari 2026.
4.    Mewajibkan Kepada Tergugat I Untuk merehabilitasi serta mengembalikan kedudukan Penggugat pada Jabatan Semula atau setingkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Mewajibkan Kepada Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi Putusan.
6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak