Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/G/2026/PTUN.SMG PT Kawasan Industri Wijayakusuma Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 53/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kawasan Industri Wijayakusuma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Abdurrahman, S.H., M.Kn., C.L.A.PT Kawasan Industri Wijayakusuma
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Donny Agus Kurniawan, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Gugatan

Berdasarkan pertimbangan tersebut serta fakta - fakta hukum di atas, kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo berkenan untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan :
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan TERGUGAT , berupa :
a.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00051, NIB. Nomor : 10403 Luas 15.840  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 1; 
b.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00034, NIB. Nomor : 01386 Luas 22,000 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 2; 

c.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00079, NIB. Nomor : 01431 Luas 20,440 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu  Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 3; 
d.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00075, NIB. Nomor : 01427   Luas 15,070 M2, terletak di Kelurahan Randugarut  Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 4; 
e.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00077, NIB. Nomor : 01429 Luas 3,163 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 5; 
f.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00074, NIB. Nomor : 01426 Luas 7,907 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 6; 
g.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00073, NIB. Nomor : 01425  Luas 13,980 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 7;
h.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00032, NIB. Nomor : 01384 Luas 16,390  M2 terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 8;
i.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00071, NIB. Nomor : 01423 Luas 7,271   M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 9; 
j.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00066, NIB. Nomor : 01418 Luas 14,610 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 10; 
k.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00076, NIB. Nomor : 01428 Luas 1,343 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 11 ; 
l.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00072, NIB. Nomor : 01424, Luas 4,683  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 12; 
m.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00033, NIB. Nomor : 01385 Luas 10.270  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 13;
n.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00068, NIB. Nomor : 01420 Luas 6.697  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 14; 
o.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00048, NIB. Nomor : 01400 Luas 650 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 15;
p.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00078, NIB. Nomor : 01430,  Luas 23,070 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 16;
q.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00104, NIB. Nomor : 03849,  Luas 5,457  M2, terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 17;
r.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00044, NIB. Nomor : 03789 Luas 3,549 M2, terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 18; 
s.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00107, NIB. Nomor : 03852 Luas 2,276 M2, terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 19; 

3.    Mewajibkan kepada TERGUGAT  untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa:
a.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00051, NIB. Nomor : 10403 Luas 15.840  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 1; 
b.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00034, NIB. Nomor : 01386 Luas 22,000 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 2; 
c.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00079, NIB. Nomor : 01431 Luas 20,440 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu  Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 3; 
d.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00075, NIB. Nomor : 01427   Luas 15,070 M2, terletak di Kelurahan Randugarut  Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 4; 
e.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00077, NIB. Nomor : 01429 Luas 3,163 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 5; 
f.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00074, NIB. Nomor : 01426 Luas 7,907 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 6; 
g.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00073, NIB. Nomor : 01425  Luas 13,980 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 7;
h.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00032, NIB. Nomor : 01384 Luas 16,390  M2 terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 8;
i.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00071, NIB. Nomor : 01423 Luas 7,271   M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 9; 
j.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00066, NIB. Nomor : 01418 Luas 14,610 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 10; 
k.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00076, NIB. Nomor : 01428 Luas 1,343 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 11; 
l.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00072, NIB. Nomor : 01424, Luas 4,683  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 12; 
m.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00033, NIB. Nomor : 01385 Luas 10.270  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 13;
n.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00068, NIB. Nomor : 01420 Luas 6.697  M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 14; 
o.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00048, NIB. Nomor : 01400 Luas 650 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 15;
p.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00078, NIB. Nomor : 01430 Luas 23,070 M2, terletak di Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 16;
q.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00104, NIB. Nomor : 03849,  Luas 5,457  M2, terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 17;
r.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00044, NIB. Nomor : 03789 Luas 3,549 M2, terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 18; 
s.    Sertipikat Hak Pakai, Nomor : 00107, NIB. Nomor : 03852 Luas 2,276 M2, terletak di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Tugu Kota Semarang Jawa Tengah, atas nama Pemerintah Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 19; 
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak