Gugatan |
PERMOHONAN PENUNDAAN
1. Bahwa Objek Gugatan ternyata telah dilaksanakan atau berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.59 WIB.
2. Bahwa sejak dilaksanakannya Objek Gugatan, PENGGUGAT sangat dirugikan/terdapat keadaan yang sulit untuk dikembalikan/dipulihkan seperti keadaan semula, yaitu nama baik, reputasi sebagai dosen dan guru besar, serta jenjang karir di masa yang akan datang.
3. Bahwa dampak dilaksanakannya Keputusan TERGUGAT telah menimbulkan protes, keresahan, dan keberatan dari civitas akademika FH UKSW (Mahasiswa dan Dosen), Alumni FH UKSW, para orangtua/wali mahasiswa, fakultas lain di lingkungan UKSW, dan Alumni UKSW pada umumnya. Bahkan organ Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana, baik Pengurus, Pengawas, dan Pembina telah turun tangan menangani persoalan dimaksud, walaupun hingga saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik (Bukti P-11).
4. Bahwa dampak lanjutan dari protes, keresahan, dan keberatan sebagaimana disebutkan pada angka 3 yaitu relasi personal yang terganggu sebagai sesama dosen FH UKSW dimana terjadi pembelahan di antara dosen, dimana sebagian besar dosen yaitu 21 orang dari total 27 dosen tidak memberi dukungan terhadap kepemimpinan yang diangkat secara sepihak oleh TERGUGAT (Bukti P-12), tata kelola organisasi FH yang tidak berjalan dengan baik (seperti layanan proses belajar mengajar menjadi terganggu, utamanya dengan penempatan pengajar dan penguji yang tidak berkompeten atau tidak memiliki kepakaran). Akibat lebih lanjut yaitu mengganggu proses penerimaan mahasiswa baru angkatan 2025, serta sangat potensial berdampak lanjutan pada pelaksanaan akreditasi program studi yang akan berakhir pada November 2025.
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan, PENGGUGAT telah mengajukan Keberatan kepada TERGUGAT. Sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan, TERGUGAT tidak menyelesaikan Keberatan sehingga sesuai dengan ketentuan ayat (5) sampai ayat (7) UU a quo Keberatan PENGGUGAT dianggap dikabulkan dan TERGUGAT wajib menetapkan Keputusan sesuai Permohonan Keberatan.
6. Bahwa alasan dan fakta sebagaimana disebutkan di atas telah memenuhi ketentuan Pasal 67 ayat (4) UU PTUN.
7. Bahwa oleh karenanya PENGGUGAT memohon agar diterbitkan Penetapan yang berisi perintah kepada TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Objek Gugatan, sampai perkara a quo diputuskan oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 67 UU PTUN).
PETITIUM/TUNTUTAN
1. Dalam Penundaan;
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT.
Memerintahkan TERGUGAT menunda pelaksanaan Keputusan TERGUGAT Nomor 024/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudara Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025 dan Keputusan TERGUGAT Nomor 025/KR-Pa/04/2025 tentang Pengangkatan Saudari Prof. Dr. Christina Maya Indah Susilowati, S.H., M.Hum., sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Dalam Pokok Perkara;
a. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
b. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan TERGUGAT Nomor 024/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudara Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
c. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT Nomor 024/KR-Pb/04/2025 tentang Pemberhentian Saudara Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
d. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT Nomor 025/KR-Pa/04/2025 tentang Pengangkatan Saudari Prof. Dr. Christina Maya Indah Susilowati, S.H., M.Hum., sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana, tertanggal 30 April 2025;
e. Memerintahkan dan mewajibkan TERGUGAT untuk mengembalikan kedudukan PENGGUGAT sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana seperti sediakala;
f. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
g. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan ini; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |