| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat mempunyai kepentingan hukum yang sah untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 400.10.2/197 Tahun 2026 tanggal 5 Juni 2026;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 400.10.2/197 Tahun 2026 tanggal 5 Juni 2026 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Randumuktiwaren Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Masa Jabatan 2019–2027;
4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 400.10.2/197 Tahun 2026 tanggal 5 Juni 2026;
5. Menyatakan bahwa penerbitan Objek Sengketa telah cacat prosedur karena tidak didahului tindakan teguran/peringatan tertulis sebagaimana diwajibkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 23 Tahun 2019;
6. Menyatakan bahwa Tergugat wajib memperhatikan dan menindaklanjuti akibat hukum dari Keberatan Administratif Penggugat tanggal 15 Juni 2026 yang tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
7. Mewajibkan Tergugat memberikan kepastian hukum dan menetapkan keputusan administratif yang sesuai dengan Keberatan Administratif Penggugat, yaitu mencabut dan/atau membatalkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 400.10.2/197 Tahun 2026 tanggal 5 Juni 2026;
8. Mewajibkan Tergugat memulihkan kedudukan hukum Penggugat sebagai Kepala Desa Randumuktiwaren Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan sesuai masa jabatan 2019–2027;
9. Mewajibkan Tergugat memulihkan hak-hak administratif Penggugat yang timbul sebagai akibat dari diterbitkannya Objek Sengketa;
10. Menyatakan segala tindakan administratif yang menjadikan Objek Sengketa sebagai dasar untuk menjatuhkan tindakan administratif lanjutan terhadap Penggugat harus tunduk pada putusan Pengadilan dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU, APABILA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN:
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
|