| Gugatan |
Berdasarkan uraian di atas, maka PARA PENGGUGAT meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan sebagai berikut:
1 Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT berupa TERGUGAT I memberikan pernyataan di media jateng.tribunnews.com pada 18 September 2025 menyatakan “Terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 membawa angin segar bagi pengusaha. Surat itu menegaskan SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub” dan TERGUGAT II menyampaikan pernyataan di media Merdeka.com pada 19 September 2025 berkaitan SIUKAK dengan menyatakan “Jika tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut” kemudian dilanjutkan “Surat SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub. Dengan surat ini, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI” pada kegiatan forum Diskusi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal di PrimeBiz Hotel Kota Tegal tanggal 16 September 2025, adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan;
3 Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan Tindakan menarik Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT I berupa pernyataan di media jateng.tribunnews.com pada 18 September 2025 yang menyatakan “Terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 membawa angin segar bagi pengusaha. Surat itu menegaskan SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub” dan TERGUGAT II berupa pernyataan di media Merdeka.com pada 19 September 2025 berkaitan SIUKAK dengan menyatakan “Jika tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut” kemudian dilanjutkan “Surat SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub. Dengan surat ini, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI”, melalui Siaran Berita Kementerian Perhubungan;
4 Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputus seadil-adilnya sesui dengan prinsip peradilan (Ex aequo et bono)
|