Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/G/KI/2022/PTUN.SMG Jusri Sihombing Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 23/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jusri Sihombing
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Demikian surat permohonan KEBERATAN ini disampaikan, mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambil putusan dengan menetapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Membatalkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 01/KEP/KI-JTG/III/2022 tanggal 21 Maret 2022;
  2. Memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk meneruskan proses penyelesaian sengketa informasi yang diajukan PEMOHON dan memutus sengketanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atau

Sekiranya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak