Gugatan |
Dengan hormat, Penggugat memohon agar Majelis Hakim PTUN Semarang berkenan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Risalah Lelang atas Pelaksanaan Lelang pada tanggal 28 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap SHM No. 05698 seluas 116 M2, SHM No. 05694 seluas 115 M2 dan SHM No. 05701 seluas 114 M2 tercatat atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Baki, Desa/Kelurahan Gentan adalah cacat hukum, cacat prosedur dan tidak sah.
3. Menyatakan batal atas Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penetapan Lelang pada tanggal 28 Mei 2025 oleh Kepala KPKNL Kota Surakarta terhadap SHM No. 05698 seluas 116 M2, SHM No. 05694 seluas 115 M2 dan SHM No. 05701 seluas 114 M2 tercatat atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Baki, Desa/Kelurahan Gentan.
4. Menyatakan Risalah Lelang atas Pelaksanaan Lelang pada tanggal 28 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap SHM No. 05770 seluas 247 M2 tercatat atas nama H. Mustakim Nyoto Raharjo yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Baki, Desa/Kelurahan Gentan terhadap SHM No. 05770 seluas 247 M2 tercatat atas nama H. Mustakim Nyoto Raharjo yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Baki, Desa/Kelurahan Gentan adalah cacat hukum, cacat prosedur dan tidak sah.
5. Menyatakan batal atas Keputusan Tata Usaha Negara berupa Penetapan Lelang pada tanggal 28 Mei 2025 oleh Kepala KPKNL Kota Surakarta terhadap SHM No. 05770 seluas 247 M2 tercatat atas nama H. Mustakim Nyoto Raharjo yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Baki, Desa/Kelurahan Gentan.
6. Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 28 Mei 2025 terhadap SHM No. 05698 seluas 116 M2, SHM No. 05694 seluas 115 M2 dan SHM No. 05701 seluas 114 M2 serta SHM No. 05770 yang tercatat atas nama Haji Mustakim Nyoto Raharjo yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Baki, Desa/Kelurahan Gentan adalah batal demi hukum.
7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan lelang serta mengembalikan status kepemilikan pada posisi semula.
8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut penetapan lelang tersebut.
9. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
10. Menyatakan untuk melarang pelaksaaan Lelang Ulang sebelum adanya hal berupa : Penetapan Ahli Waris dan adanya Bukti Wanprestasi dari para Ahli Waris.
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
12. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo at bono)
|