| Gugatan |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Sertipikat Hak Pakai Nomor 00313/Sogo tanggal penerbitan Blora, 07/12/2022 Surat Ukut Nomor 01352/Sogo/2022 tanggal 06/12/2022 dengan luas 1.069 m2 Terletak di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah atas nama PEMERINTAH DESA SOGO;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 00313/Sogo tanggal penerbitan Blora, 07/12/2022 Surat Ukut Nomor 01352/Sogo/2022 tanggal 06/12/2022 dengan luas 1.069 m2 Terletak di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Propinsi Jawa Tengah atas nama PEMERINTAH DESA SOGO.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau, jika Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|