Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/G/2025/PTUN.SMG Wuwuh Agus Harianto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 83/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wuwuh Agus Harianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Arijani, S.H., M.H., CTA.Wuwuh Agus Harianto
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo  Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020,  Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020  tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2  terakhir tercatat atas nama SUGENG KUSDIARTO. 
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo  Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020,  Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020  tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2  terakhir tercatat atas nama SUGENG KUSDIARTO. 
4.    Mewajibkan TERGUGAT menerbitkan keputusan baru berupa peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo  Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020,  Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020  tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2  atas nama PENGGUGAT; 
5.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak