| Gugatan |
Berdasarkan segala hal yang telah diuraikan di atas maka beralasan hukum bagi Penggugat untuk mengajukan perkara a quo ke Pengadilan Tata Usaha Semarang dan selanjutnya Penggugat mohon Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Semarang berkenan memeriksa dan mengadili perkara a quo serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN OBYEK SENGKETA:
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa berupa KEPUTUSAN BUPATI KARANGANYAR TANGGAL 11 SEPTEMBER 2020 NOMOR : 503.644.2/403/TAHUN 2020 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEPADA AGUSTINA WAWAN MULYADI, S.H. sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan penundaan pelaksanaan obyek sengketa kepada para pihak yang berperkara.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal obyek sengketa berupa KEPUTUSAN BUPATI KARANGANYAR TANGGAL 11 SEPTEMBER 2020 NOMOR : 503.644.2/403/TAHUN 2020 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEPADA AGUSTINA WAWAN MULYADI, S.H.;
- Memerintahkan Tergugat membatalkan obyek sengketa berupa KEPUTUSAN BUPATI KARANGANYAR TANGGAL 11 SEPTEMBER 2020 NOMOR : 503.644.2/403/TAHUN 2020 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEPADA AGUSTINA WAWAN MULYADI, S.H. tersebut dan mencoretnya dari daftar register ijin mendirikan bangunan yang ada pada Tergugat;
- Menyatakan obyek sengketa berupa KEPUTUSAN BUPATI KARANGANYAR TANGGAL 11 SEPTEMBER 2020 NOMOR : 503.644.2/403/TAHUN 2020 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KEPADA AGUSTINA WAWAN MULYADI, S.H. tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum dengan sendirinya setelah lewat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ternyata Tergugat tidak membatalkan obyek sengketa dan mencoretnya dari register ijin mendirikan bangunan yang ada pada Tergugat;
- Menyatakan sah menurut hukum Penetapan penundaan pelaksanaan obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau;
Mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |