Gugatan |
Bahwa alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020, Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020 tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2 terakhir tercatat atas nama SUGENG KUSDIARTO.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020, Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020 tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2 terakhir tercatat atas nama SUGENG KUSDIARTO.
4. Mewajibkan TERGUGAT menerbitkan keputusan baru berupa peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020, Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020 tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2 atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |