| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Timbul Mangaratua Simbolon S.H., M.H., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb., CBLC. | Daniel Ferry Setyawan |
|
| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan:
DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan tindakan dan/atau penetapan Tergugat yang menyatakan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Petinggi Desa Kaliaman Tahun 2026, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang memenuhi ketentuan hukum mengenai penundaan pelaksanaan Keputusan/Tindakan Pemerintahan;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan dan/atau penetapan Tergugat yang menyatakan Penggugat, Daniel Ferry Setyawan, sebagai Bakal Calon Petinggi Desa Kaliaman Tahun 2026 Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3. Mewajibkan Tergugat mencabut tindakan dan/atau penetapan yang menyatakan Penggugat TMS;
4. Mewajibkan Tergugat melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi ulang terhadap berkas Penggugat secara objektif, cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Mewajibkan Tergugat mempertimbangkan seluruh dokumen Penggugat, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 13 Agustus 2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “D. Ferry Setyawan” dan “Daniel Ferry Setyawan” adalah satu orang yang sama;
6. Mewajibkan Tergugat menempatkan kembali Penggugat dalam tahapan Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman Tahun 2026 sesuai hasil penelitian ulang dan ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
I. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|