Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/G/2025/PTUN.SMG Nanda Agit Wiyajanto Kepala Kantor Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 110/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nanda Agit Wiyajanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fauzan, S.H.Nanda Agit Wiyajanto
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Evi Sunariah, S.H.Kepala Kantor Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang
Gugatan

Berdasarkan dalil – dalil PEMOHON sebagaimana telah diuraikan diatasdan dihubungkan dengan Pasal 53 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara dapat mengabulkan permohonan PEMOHON dengan amar putusan sebagai berikut : 
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon 
2.    Mewajibkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Keputusan atau melakukan tindakan sesuai permohonan PEMOHON 
3.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak