Petitum |
Bahwa dari uraian di atas, mohon pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili :
perkara Aquo dengan amar sebagai berikut dan memutus perkara ini, memanggil kami para pihak dalam suatu persidangan dan berkenan pula memutus perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Fiktif Positif PEMOHON seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan TERMOHON telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan dan / atau melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas kepastian hukum, kecermatan, kepercayaan, pelayanan yang baik ;
- Mewajibkan TERMOHON untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN sesuai dengan surat permohonan PEMOHON No. 10/AMBS/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang dikirimkan melalui ekpedisi Kantorpos pada tanggal 09 November 2020 perihal Permohonan Surat Pensertifikatan yang isinya diantaranya Permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara.
Atau
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |