| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka dengan segala kerendahan hati Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan kiranya untuk menerima dan memeriksa Gugatan dari Penggugat dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 05128 tanggal 06 Januari 2017, Surat Ukur tanggal 22-07-2016 Nomor 00243/Rowosari/2016, seluas 10.162 m2 (sepuluh ribu seratus enam puluh dua meter persegi), terletak di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, terakhir atas nama Sugiarto (Objek Sengketa);
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 05128 tanggal 06 Januari 2017, Surat Ukur tanggal 22-07-2016 Nomor 00243/Rowosari/2016, seluas 10.162 m2 (sepuluh ribu seratus enam puluh dua meter persegi), terletak di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, terakhir atas nama Sugiarto (Objek Sengketa);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|