| Gugatan |
Bahwa alasan-alasan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 473/Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Luas 447 M2 atas nama Kaiman Bin Paeran;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 473/Desa Wonorejo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak Luas 447 M2 atas nama Kaiman Bin Paeran;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|