Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/G/KI/2025/PTUN.SMG Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Hj. Sumarni Sumayah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 54/G/KI/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat B/MP.02.02/448-33.22/VI/2025
Pemohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nanang Suwasono, S.E., M.M.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Termohon
NoNama
1Hj. Sumarni Sumayah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, yang memeriksa keberatan ini menerima alasan kami tersebut di atas, serta kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1.    Menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Semula Termohon untuk seluruhnya;
2.    Menolak Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan/semula Pemohon untuk seluruhnya;
3.    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia tanggal 17 Juni 2025 Nomor 004/PTS-A/VI/2025;
4.    Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak