Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/G/2018/PTUN.SMG 1.Agus Riyanto
2.Dharwanto
3.Fatkhur Rohman
4.Muhammad Harun Arrosyid
Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah Lima Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten DanKota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 133/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 03 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Riyanto
2Dharwanto
3Fatkhur Rohman
4Muhammad Harun Arrosyid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah Lima Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten DanKota
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

 

 

Berdasarkan hal-hal tersebut,   maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang / Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan  memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PENUNDAAN

 

  1. Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat.

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk : menunda tindak lanjut pelaksanaan   Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023, Nomor : 13/timsel/JtngV/kab.kota/VIII/2018 tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 tertanggal 24 Agustus 2018, Khusus kota Pekalongan tertanggal 24 Agustus 2018; selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.  

 

DALAM POKOK PERKARA

                                                          

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah V Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023, Nomor : 13/timsel/JtngV/kab.kota/VIII/2018 tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 tertanggal 24 Agustus 2018, Khusus kota Pekalongan tertanggal 24 Agustus 2018.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah V Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023 Nomor : 13/timsel/JtngV/kab.kota/VIII/2018 tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 tertanggal 24 Agustus 2018, Khusus kota Pekalongan tertanggal 24 Agustus 2018.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak