Gugatan |
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang / Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk : menunda tindak lanjut pelaksanaan Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 3 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023, Nomor : 13/timsel/JtngV/kab.kota/VIII/2018 tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 tertanggal 24 Agustus 2018, Khusus kota Pekalongan tertanggal 24 Agustus 2018; selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah V Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023, Nomor : 13/timsel/JtngV/kab.kota/VIII/2018 tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 tertanggal 24 Agustus 2018, Khusus kota Pekalongan tertanggal 24 Agustus 2018.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah V Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023 Nomor : 13/timsel/JtngV/kab.kota/VIII/2018 tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023 tertanggal 24 Agustus 2018, Khusus kota Pekalongan tertanggal 24 Agustus 2018.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|