| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa;
2. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sengonbugel Tertanggal 3 November 2026 sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan surat nomor 10/26/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 perihal pengumuman skoring bakal calon petinggi
3. Membatalkan surat keputusan calon petinggi desa sengonbugel
4. Mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mencabut Keputusan/Surat Keputusan tersebut sepanjang mengenai penetapan Bambang Sutrisno dan Nurkholis sebagai Calon Kepala Desa;
5. Mewajibkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan pemeriksaan/penetapan kembali calon Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan Pemilihan Kepala Desa yang berlaku;
6. Menetapkan agar Penggugat mengikuti Calon Petinggi Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau – Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ;
|