Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/2020/PTUN.SMG 1.Achmad Suroso Hindarto
2.Sugeng Waluyo
3.Kristina Sugiarty
4.Halim Susanto
5.Apik Susiana
6.Agus Jaka Prasetya
7.Andi Prasetyo
8.Handoko
9.Stefanus Sunarwan
10.Suhartono
11.Andri Kurnianto, S.T.
12.Liem Bambang Effendi Gunawan
13.Widiastuti
14.Iwan Waluyo
15.Umi Salamah
16.Sutiyanah
17.Yustina Diah Rosari
Bupati Magelang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 6/G/2020/PTUN.SMG
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Suroso Hindarto
2Sugeng Waluyo
3Kristina Sugiarty
4Halim Susanto
5Apik Susiana
6Agus Jaka Prasetya
7Andi Prasetyo
8Handoko
9Stefanus Sunarwan
10Suhartono
11Andri Kurnianto, S.T.
12Liem Bambang Effendi Gunawan
13Widiastuti
14Iwan Waluyo
15Umi Salamah
16Sutiyanah
17Yustina Diah Rosari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hassan Latief, S.H., M.H.Achmad Suroso Hindarto
2Rizka Akbar Pranoto, S.H.Achmad Suroso Hindarto
3Agung Budi Prasetyo, S.H.Achmad Suroso Hindarto
Tergugat
NoNama
1Bupati Magelang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut diatas demi mencari keadilan dan kepastian hukum Para Penggugat akhirnya membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Sehingga mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan memeriksa dan memutus sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya-----------------------------------------------;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah atas penolakan berupa sikap diam Tergugat terhadap pengajuan rekomendasi penerbitan perpanjangan HGB dan HMSRS dari Para Penggugat tertanggal 21 Juni 2019-------------------------------------------------------------------------------;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat  untuk menerbitkan surat keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan surat Para Penggugat tertanggal 21 Juni 2019 perihal pengajuan rekomendasi perpanjangan HGB dan HMSRS Kepada Para Penggugat tanpa terkecuali---;
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini-----;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak