Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/P/FP/2019/PTUN.SMG H. Abdul Rosyid Kepala Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 6/P/FP/2019/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Abdul Rosyid
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andi Dwi Oktavian, S.H., M.H.H. Abdul Rosyid
2Muhammad Zamroni, S.Pd., S.H., M.Pd.H. Abdul Rosyid
Termohon
NoNama
1Kepala Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas diatas dan dihubungakan dengan ketentuan pasal 53 ayat (3) Undnag-undnag Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kiranya ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis hakim yang terhormat dapat mengabulkan permohonan PEMOHON dengan amar sebagai berikut:

1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.    Mewajibkan kepada Kepala Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang (TERMOHON) untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengekta, Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah Negara, serta Surat Pernyataan Diri Yang Diketahui Oleh Kepala Kelurahan Sendangguwo Kecamatan Tembalang Kota Semarang;

3.Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak