Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/G/2024/PTUN.SMG | Aris Wahyudi | Kepala Desa Jungpasir | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||
Nomor Perkara | 11/G/2024/PTUN.SMG | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Gugatan | Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar memutuskan sebagai berikut : 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Jungpasir No 141.3/32 Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Aris Wahyudi sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Jungpasir Kecamatan Wedung Kabupaten Demak ; Kepala Desa Jungpasir No 141.3/32 Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Aris Wahyudi sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Jungpasir Kecamatan Wedung Kabupaten Demak ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |