| Gugatan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum dan dasar-dasar yuridis yang telah diuraikan secara komprehensif dalam posita di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana dimohonkan dalam petitum berikut:
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Buku Tanah HAK PAKAI 102, Nomor 4571 Tahun 1976 Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut, Buku Tanah HAK PAKAI 102, Nomor 4571 Tahun 1976 Desa Singapuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Mulia berpendapat lain terhadap seluruh atau sebagian dalil serta tuntutan yang diajukan oleh Penggugat, maka, Penggugat memohon kiranya Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) guna memulihkan hak-hak Penggugat serta menjamin terselenggaranya pemerintahan yang baik dan benar dalam perkara a quo.
|