| Gugatan |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk memeriksa gugatan ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA ;
PRIMER :
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal atau tidak sah atas penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 00045/Desa.Gajahan tanggal 16 April 2021, Surat Ukur tanggal 30/03/2021 No. 01010/Gajahan/2021 seluas 103 m2 dan Sertifikat Hak Pakai No. 00046/Desa.Gajahan tanggal 16 April 2021, Surat Ukur tanggal 30/03/2021 No. 01009/Gajahan/2021 seluas 106 m2 atas nama pemegang hak PEMERINTAH DESA GAJAHAN;
3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Pakai No. 00045/Desa.Gajahan tanggal 16 April 2021, Surat Ukur tanggal 30/03/2021 No. 01010/Gajahan/2021 seluas 103 m2 dan Sertifikat Hak Pakai No. 00046/Desa.Gajahan tanggal 16 April 2021, Surat Ukur tanggal 30/03/2021 No. 01009/Gajahan/2021 seluas 106 m2 atas nama pemegang hak PEMERINTAH DESA GAJAHAN;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
SEKUNDER :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |