Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.SMG Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah Gubernur Jawa Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Ketenagakerjaan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Santoso Hardjojuwono, S.H.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah
Tergugat
NoNama
1Gubernur Jawa Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan

1.    Bahwa dalam hal atau keadaan tertentu, Penggugat dapat mengajukan permohonan agar selama proses pengadilan berjalan, keputusan tata usaha negara yang digugat tersebut dapat diperintahkan untuk ditunda pelaksanaannya atau mengajukan penundaan terhadap pelaksanaan keputusan pejabat tata usaha negara tersebut. Demikian ketentuanPasal 67 ayat (2) dan ayat (4) huruf a UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN ;
2.    Bahwa Permohonan Penundaan atas berlakunya Objek Gugatan/Sengketa hanya dapat dikabulkan jika terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika KTUN yang digugat itu tetap dilaksanakan. Dengan kata lain, andai kata Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam perkara a-quo tersebut tetap diberlakukan tanpa tindakan penundaan pelaksanaan, maka itu akan sangat merugikan Penggugat ;
3.    Bahwa pada akhir bulan Januari 2023 dan terus berjalan saat ini menjelang akhir bulan Februari 2023, adalah waktu dimana Penggugat sudah melaksanakan/ menunaikan kewajiban membayar Upah Minimum Kab/ Kota Objek Gugatan, maka dalam hal ini keadaan Penggugat sudah wajib terbebani kelebihan bayar akibat penerbitan KTUN Objek Gugatan yang bertentangan/tidak berdasarkan peraturan perundangan berlaku. Bahwa penggugat sudah membayar prosentase kenaikan sebesar 6 % (dari UMK Tahun 2023) untuk UMKota Semarang, padahal seharusnya membayar kenaikan prosentase hanya 4,21 % (dari UMK Tahun 2023). Demikian juga penggugat sudah membayar prosentase kenaikan sebesar 7,8 % (dari UMK Tahun 2023) untuk UMKabupaten Jepara, padahal seharusnya membayar kenaikan prosentase hanya 4,3 % (dari UMK Tahun 2023). Bilamana keadaan yang demikian dibiarkan dalam bulan-bulan selanjutanya/dalam proses persidangan perkara a-quo, maka kerugian yang akan diderita oleh Penggugat akan sangat nyata terjadi. Bahwa potensi kerugian kelebihan bayar demikian besar dan nyata bila harus dibandingkan manfaat manfaat yang akan dilindungi oleh pelaksanaan KTUN Objek Sengketa ;
4.    Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, permohonan penundaan pelaksanaan Objek Gugatan/Sengketa layak dan patut untuk dikabulkan hingga mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap ;
P e t i t u m
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN
1.    Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;
2.    Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 ( tigapuluh lima ) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 sampai putusan berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya ;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 ;
3.    Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 tanggal 30 November 2023 ;
4.    MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau --------------------------------------------------------------------------------------------
apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak