| Gugatan |
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat/ Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara a quo berupa Surat Tanggapan atas Keberatan Administratif yang diterbitkan oleh Tergugat I, yang menolak keberatan Penggugat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Bawen–Yogyakarta, karena diterbitkan melalui proses yang cacat kewenangan, cacat prosedur, dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara a quo sebagaimana dimaksud pada diktum angka 2 di atas;
4. Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan hak-hak administratif Penggugat dalam bentuk pemulihan proses administrasi, dengan cara:
a) menyelenggarakan kembali musyawarah penetapan bentuk dan/atau besaran ganti kerugian yang sah, dialogis, dan partisipatif, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021;
b) membuka dan menjelaskan secara transparan dasar penilaian ganti kerugian oleh Penilai (KJPP), termasuk metode dan data pembanding yang digunakan;
c) mempertimbangkan dan menilai secara substantif keberatan Penggugat, termasuk mengenai keberadaan sisa bidang tanah yang menjadi tidak fungsional serta adanya disparitas nilai ganti kerugian dengan bidang-bidang tanah lain yang sejenis.
5. Menyatakan bahwa penerapan tenggang waktu, penolakan keberatan, serta pengalihan penyelesaian melalui mekanisme konsinyasi yang didasarkan pada Keputusan Tata Usaha Negara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dilakukan tanpa didahului musyawarah penetapan bentuk dan/atau besaran ganti kerugian yang sah sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|