Berdasarkan uraian di atas maka Penggugat meminta kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Wali Kota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Wali Kota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan KTUN yang menyatakan Penggugat adalah calon peserta seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tahun 2022 yang lolos hingga tahap wawancara akhir;
5. Mewajibkan Tergugat untuk memproses ulang seleksi Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal tahun 2022 pada tahap wawancara akhir;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini; |