Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon tersebut di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara untuk memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan, mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang c.q. Majelis Hakim yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan kewajiban yaitu menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Pemohon I (AENUR ROHMAN) sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo III Desa Dempet dan Pemohon II (LUTFIYATUL HIDAYAH) sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo VI Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak;
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan kewajiban yaitu melantik Pemohon I (Aenur Rohman) sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo III Desa Dempet dan Pemohon II (Lutfiyatul Hidayah) sebagai perangkat Desa dalam Jabatan selaku Jogoboyo VI Desa Dempet, Kecamatan Dempet, kabupaten Demak;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukumnya;
|