Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/G/2018/PTUN.SMG 1.Moh. Nashih, S.Pd.
2.Dra. Ita Sadrini
Ketua Tim Seleksi Jawa tengah Empat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dan Kota Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 125/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 19 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Nashih, S.Pd.
2Dra. Ita Sadrini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Tim Seleksi Jawa tengah Empat Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dan Kota
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal tersebut,   maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang / Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan  memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :

 

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan Para Penggugat.
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk : menunda tindak lanjut pelaksanaan   Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah IV Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023 Nomor : 09 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, Khusus Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora, tertanggal 27 Agustus 2018; selama perkara pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.  

 

DALAM POKOK PERKARA                       

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah IV Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Nomor : 09 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, Khusus Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora, tertanggal 27 Agustus 2018.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah IV Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Nomor : 09 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, Khusus Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora, tertanggal 27 Agustus 2018.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak