| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang / Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk berkenan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk : menunda tindak lanjut pelaksanaan Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah IV Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Periode 2018 – 2023 Nomor : 09 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, Khusus Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora, tertanggal 27 Agustus 2018; selama perkara pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah IV Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Nomor : 09 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, Khusus Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora, tertanggal 27 Agustus 2018.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah IV Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Nomor : 09 / PP.06-Pu / 33 / Tim-Sel / VIII / 2018 Tentang : Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Periode 2018 – 2023, Khusus Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora, tertanggal 27 Agustus 2018.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|