Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/G/2025/PTUN.SMG Supardi Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 94/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Supardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Arijani, S.H., M.H., CTA.Supardi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1.    Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 596/Desa Genuksari Gambar Situasi  No.2407/P/1981 tanggal 10 Desember 1981  Luas  ± 1.813 M2 terakhir tercatat atas nama Tukino, S.H.
3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 596/Desa Genuksari Gambar Situasi  No.2407/P/1981 tanggal 10 Desember 1981  Luas ± 1.813 M2 terakhir tercatat atas nama Tukino, S.H.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak