| Gugatan |
Bahwa alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 596/Desa Genuksari Gambar Situasi No.2407/P/1981 tanggal 10 Desember 1981 Luas ± 1.813 M2 terakhir tercatat atas nama Tukino, S.H.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 596/Desa Genuksari Gambar Situasi No.2407/P/1981 tanggal 10 Desember 1981 Luas ± 1.813 M2 terakhir tercatat atas nama Tukino, S.H.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|