| Gugatan |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Nomor 800.1.6.5/01/2026 tertanggal 05 Januari 2026 adalah Cacat hukum
3. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Nomor 800.1.6.5/01/2026 tentang Pembebasan Sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah dan Kerohanian Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B;
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Nomor 800.1.6.5/01/2026 tentang Pembebasan Sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah dan Kerohanian Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B dan memulihkan hak-hak serta kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.
|