Petitum |
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut diatas dan dihubungkan degan ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga mohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dapat mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mewajibkan Termohon (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo) untuk melakukan Keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan Pemohon yaitu :Melakukan Pencatatan Sita Persamaan atas putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo berdasarkan Penetapan No. 146/Pdt.G/2011/PN.Ska tertanggal 15 Maret 2012 Jo Berita Acara Sita Jaminan/Persamaan Nomor : 04/Pen.Del.CB.Persm/2012/PN.Skh Jo. Nomor ; 146/Pdt.G/2011/PN.Ska tertanggal 3 April 2012 didalam buku tanah/warkah sertifikat sebagai berikut: Sertifikat HM No. 1406, luas + 3.738 m2 terletak di desa/ Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, tercatat atas nama ANKY JOESTEDJO WALUJO; Sertifikat HM No. 1407, luas + 2.592 m2 terletak di desa/Kelurahan Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, tercatat atas nama ANKY JOESTEDJO WALUJO;
|