Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2026/PTUN.SMG Saiful Anas Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saiful Anas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oka Sigit Indrajaya, S.H.Saiful Anas
Tergugat
NoNama
1Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Susatyo, S.H., M.H.Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Nomor 800.1.6.5/01/2026 tertanggal 05 Januari 2026 adalah Cacat hukum
3.    Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Nomor 800.1.6.5/01/2026 tentang Pembebasan Sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah dan Kerohanian Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B;
4.    Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Rumah sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Nomor 800.1.6.5/01/2026 tentang Pembebasan Sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Instalasi Pemulasaraan Jenazah dan Kerohanian Rumah Sakit Umum Daerah dr. Loekmono Hadi Kabupaten Kudus Kelas B dan memulihkan hak-hak serta kedudukan PENGGUGAT pada jabatan semula;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak