| Petitum |
Berdasarkan dalil-dalil Pemohon tersebut di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq Majelis Hakim Yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 278/Karangayu atas nama NV. BOUW & CULTUUR MAATSCHAAPPIJ KARANGAJU yang terletak di Jl. siliwangi No. 193, Semarang (saat ini dikenal dengan Jalan Jendral Sudirman No. 193 Semarang), Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, yang diuraikan dalam gambar situasi Nomor : 245/1991 tertanggal 16 Januari 1991, seluas ± 10.985 m2 atas nama Pemohon Timotius Dharmawan Harsono;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;
|