| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Mewajibkan kepada Kepala Kelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan dan Penguasaan Atas Tanah Negara, serta Surat Pernyataan diri yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
<!--[endif]--> |