Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
013/P/FP/2016/PTUN-SMG Yayasan Wiyata Dharma dahulu Yayasan Akpelni KEPALA KELURAHAN PINDRIKAN KIDUL, KECAMATAN SEMARANG TENGAH, KOTA SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan UU AP
Nomor Perkara 013/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayasan Wiyata Dharma dahulu Yayasan Akpelni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KEPALA KELURAHAN PINDRIKAN KIDUL, KECAMATAN SEMARANG TENGAH, KOTA SEMARANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 53 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim yang Terhormat dapat mengabulkan permohonan Pemohon dengan amar sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Mewajibkan kepada Kepala Kelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Kepemilikan Bangunan dan Penguasaan Atas Tanah Negara, serta Surat Pernyataan diri yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Pindrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

<!--[endif]-->

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak