Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2026/PTUN.SMG Edy Suhono Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 20/G/2026/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Suhono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Silvanus Betra NugrohoEdy Suhono
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sulistiya, S.SiT.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta
Gugatan

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
 Premair:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan secara sah Abdullah Djoeffri sebagai pemilik awal dari Obyek Sengketa;
3.    Menyatakan tidak sah dan melawan hukum Keputusan Tata Usaha Negara peralihan hak kepemilikan dari Abdullah Djoeffri menjadi Eny Saraswati karena hibah;
4.    Menyatakan pembatalan peralihan hak karena hibah SHM No. 1467/Kelurahan Manghkubumen beserta turunannya dan mengembalikan hak kepemilikan dari Eny Saraswati kepada pemilik awal Abdullah Djoeffri;
5.    Menyatakan tidak sah dan melawan hukum penerbitan sertifikat turunan yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
6.    Memerintahkan Tergugat untuk menarik sertifikat turunan yang diterbitkan oleh TERGUGAT:
7.    Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
8.    Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon dapat memutus perkara ini seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak