| Gugatan |
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Premair:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah Abdullah Djoeffri sebagai pemilik awal dari Obyek Sengketa;
3. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum Keputusan Tata Usaha Negara peralihan hak kepemilikan dari Abdullah Djoeffri menjadi Eny Saraswati karena hibah;
4. Menyatakan pembatalan peralihan hak karena hibah SHM No. 1467/Kelurahan Manghkubumen beserta turunannya dan mengembalikan hak kepemilikan dari Eny Saraswati kepada pemilik awal Abdullah Djoeffri;
5. Menyatakan tidak sah dan melawan hukum penerbitan sertifikat turunan yang diterbitkan oleh TERGUGAT;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menarik sertifikat turunan yang diterbitkan oleh TERGUGAT:
7. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;
8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapat lain mohon dapat memutus perkara ini seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|