| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang mendasar tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berkenan menerima permohonan Pemohon dan memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.;
- Mewajibkan kepada Kepala Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Penguasaan Tanah Negara yang dikuasai dan digarap oleh Pemohon terletak di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang seluas + 7.500 m2 ( tujuh ribu lima ratus meter persegi ) atas nama Ny. MURDYANINGSIH yang menuliskan pula namanya dengan MURDIANINGSIH ( Pemohon ).;
- Membebankan seluruh biaya dalam permohonan ini kepada Termohon.;
|