Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/G/2025/PTUN.SMG Toifatun Nuriyah Kepala Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 103/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Toifatun Nuriyah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Erna Suharyati, S.H., M.H.Kepala Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap
Gugatan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka, Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar berkenan untuk:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.  
3.    Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.  
4.    Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada Jabatan semula.
5.    Mewajibkan Tergugat untuk membayar Ganti rugi senilai Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) karena selama diberhentikan sementara tidak mendapatkan tunjangan dan hak-hak lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama pengadilan
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak