| Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka, Penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar berkenan untuk:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal/tidak sah Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sdr. TOIFATUN NURIYAH, S.Pt dari Jabatannya sebagai Sekretaris Desa Pada Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan PENGGUGAT pada Jabatan semula.
5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar Ganti rugi senilai Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) karena selama diberhentikan sementara tidak mendapatkan tunjangan dan hak-hak lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama pengadilan
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|