Berdasarkan uraian – uraian yang telah dijelaskan di atas, bersama ini Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Batang Nomor : 824/08/2014 tanggal 6 Maret 2014 tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang atas nama Pemohon;
- Memerintah kepada Termohon untuk mencabut Surat Keputusan tentang Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang atas nama Pemohon;
- Memerintah kepada Termohon untuk membuat surat persetujuan pindah dari Pemerintah Kabupaten Batang ke Pemerintah Kabupaten Kendal atas nama Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya berdasarkan hukum dan kebenaran. |