Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
008/P/FP/2016/PTUN-SMG PT. Midi Utama Indonesia, Tbk Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan UU AP
Nomor Perkara 008/P/FP/2016/PTUN-SMG
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Midi Utama Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka memohon kepada Majelis Hakim perkara ini untuk memeriksa, memutus selanjutnya mengadili sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

  1. Mewajibkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Izin Pendirian Toko Modern Supermarket dengan Merk Dagang “Alfamidi” Sritex berkedudukan di Jl. Samanhudi RT 03/04 Tambak Segaran, Kelurahan Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana sesuai dengan Surat dari Pemohon tertanggal 12 April 2016 mengenai permohonan ijin operasional toko modern kepada Termohon untuk Toko Modern Merk Dagang “Alfamidi” Sritex berkedudukan di Jl. Samanhudi RT 03/04 Tambak Segaran, Kelurahan Banmati, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah yang terdiri dari :
    1. Izin Gangguan (HO “Hinder Ordonantie”).
    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    4. Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

 

  1. Mewajibkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Izin Pendirian Toko Modern Supermarket dengan Merk Dagang “Alfamidi” Jend. Sudirman berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman RT.03/ RW.03 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah, sebagaimana sesuai dengan Surat dari Pemohon tertanggal 12 April 2016 mengenai permohonan ijin operasional toko modern kepada Termohon untuk Toko Modern Merk Dagang “Alfamidi” Jend. Sudirman berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman RT.03/ RW.03 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah yang terdiri dari:
    1. Izin Gangguan (HO “Hinder Ordonantie”).
    2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    4. Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon untuk seluruhnya.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka memohon kepada Majelis Hakim perkara ini untuk memeriksa, memutus selanjutnya mengadili sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak