Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
005/P/FP/2017/PTUN-SMG 1.Karmudi
2.Caslani
3.Satyono Nugroho
4.Soebiyo
5.Soeharto, S.T.
6.Roba'i
7.Setio Asih
8.Eni Subiyanti Utami
9.Caswati
10.Subechi
11.Sarjono
12.Kasir
13.Maria Ulfa
14.H. Muhayar
15.Abdul Fatah
16.Ahmad Faizin
17.Taryudi
18.Purnomo Widodo
19.Suanam Al Anam Purnomo
20.Turki
21.Tarmono
22.Lukini
23.Kasdiyo
24.Sumbariyah
25.Casmudi K
26.Suyono
27.Sunaryo
28.Cisnoyo
29.Castriah
30.Nasichin
31.Kandari
32.Diono
33.Waryo
34.Somadi
35.Sumiati
36.Rokhimin
37.Syahri H
38.Mawardi
39.Hamam Humam
40.Yusriyah
41.Safarudin
42.Yaitun
43.Ramidah
44.Sitiyah
45.Maftukha
46.Kliwon
47.Rakhim
48.Darniati
49.Amat Suparto
50.Mulyani
51.Duladi
52.Ahmad Fandholin
53.Yulikhatun
54.Cari Utomo
55.Salas
56.Abdul Wahab
57.Nilamsari
58.Giarno
59.Siswanto
60.Darti
61.Daryoso
62.Casmunah
63.Rasmulud
64.To'at
65.Khanafi
66.Utoh Turhadi
67.Endang Suciati
68.Waryono
69.Abu Chaer
70.Abdullah Muhaimin
71.Ratna Wijayanti Alias Susanti
72.Taufik
73.Suryadi
74.Tonaji
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 005/P/FP/2017/PTUN-SMG
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Karmudi
2Caslani
3Satyono Nugroho
4Soebiyo
5Soeharto, S.T.
6Roba'i
7Setio Asih
8Eni Subiyanti Utami
9Caswati
10Subechi
11Sarjono
12Kasir
13Maria Ulfa
14H. Muhayar
15Abdul Fatah
16Ahmad Faizin
17Taryudi
18Purnomo Widodo
19Suanam Al Anam Purnomo
20Turki
21Tarmono
22Lukini
23Kasdiyo
24Sumbariyah
25Casmudi K
26Suyono
27Sunaryo
28Cisnoyo
29Castriah
30Nasichin
31Kandari
32Diono
33Waryo
34Somadi
35Sumiati
36Rokhimin
37Syahri H
38Mawardi
39Hamam Humam
40Yusriyah
41Safarudin
42Yaitun
43Ramidah
44Sitiyah
45Maftukha
46Kliwon
47Rakhim
48Darniati
49Amat Suparto
50Mulyani
51Duladi
52Ahmad Fandholin
53Yulikhatun
54Cari Utomo
55Salas
56Abdul Wahab
57Nilamsari
58Giarno
59Siswanto
60Darti
61Daryoso
62Casmunah
63Rasmulud
64To'at
65Khanafi
66Utoh Turhadi
67Endang Suciati
68Waryono
69Abu Chaer
70Abdullah Muhaimin
71Ratna Wijayanti Alias Susanti
72Taufik
73Suryadi
74Tonaji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud diatas, maka dengan ini Pemohonmemohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri Semarang berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberi putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Permohonan Terhadap Tidak Mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara Terhadap Tindakan Tidak Membuat /Mengeluarkan Keputusan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Terhadap Permohonan Kejalasan Tertulis Tanggal 20 Juni 2017  Terhadap Penolakan Pendaftaran Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) Tanggal 30 Maret 2017;
  2. Menerima dan MengabulkanPermohonanPemohon untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana telah dijelaskan dalam uraian di atas adalah tidak sah dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta bertentangan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerima dan memproses Permohonan Pendaftaran Sertipikasi Massal Swadaya (SMS) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan apabila ada yang keberatan agar mengajukan kepengadilan yang berwewenang memeriksanya;
  5. Menghukum Termohon untuk memberikan uang ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada Pemohon;
  6. Menghukum Termohonuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak