| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 17 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
| Nomor Perkara |
16/G/2026/PTUN.SMG |
| Tanggal Surat |
Selasa, 17 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
II / III/ 2026/PTUN SMG |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adv. Abd Mun'im, S.Pd., S.H., M.H., CPM. | Sutrisno |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang | | 2 | Kepala Dusun Samben Desa Mojowarno Kec. Kaliori Kab. Rembang |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebutdi atas Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Semarang yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo memberikan Putusan sebagai Berikut :
I. PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Batal atau tidak sah objek sengketa berupa Keputusan Kepala Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Nomor 400.10.2.2/2/2026 Tentang Pengangkatan Sdr. MUHAMAD LUTFI MAULANA sebagai Kepala Dusun Samben Desa Mojowarno tertanggal 3 Januari 2026.
3. Mewajibkan Kepada Tergugat I untuk mencabut objek sengketa berupa Keputusan Kepala Desa Mojowarno Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang Nomor 400.10.2.2/2/2026 Tentang Pengangkatan Sdr. MUHAMAD LUTFI MAULANA sebagai Kepala Dusun Samben Desa Mojowarno tertanggal 3 Januari 2026.
4. Mewajibkan Kepada Tergugat I Untuk merehabilitasi serta mengembalikan kedudukan Penggugat pada Jabatan Semula atau setingkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Mewajibkan Kepada Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi Putusan.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |