| Gugatan |
Bahwa alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor: 01057/Kel Bendan Duwur terbit tanggal 26/12/2021 dengan Surat Ukur No. 00664/Bendan Duwur/2021 tanggal 21/12/2021 Luas 277 M2atas nama ROCHMADIN.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 01057/Kel Bendan Duwur terbit tanggal 26/12/2021 dengan Surat Ukur No. 00664/Bendan Duwur/2021 tanggal 21/12/2021 Luas 277 M2atas nama ROCHMADIN.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|