Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/P/FP/2018/PTUN.SMG Santoso Handono Kepala Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 9/P/FP/2018/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 02 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Santoso Handono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dan menjatuhkan putusan atau penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk selanjutnya ;
  2. Memerintahkan / mewajibkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara dan Surat Keterangan Tidak Sengketa atas tanah di Jl. Dargo No.1 Semarang, yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah yaitu : 
  3. Tanah seluas 560 M2, dengan batas-batas tanah :
  • Sebelah Utara         :  Jalan ;
  • Sebelah Timur        :  Jl. Pederesan ;
  • Sebelah Selatan     :  Sanggar seni ;
  • Sebelah Barat         :  Tanah Negara ;

 

  1. Tanah seluas 1.448 M2, dengan batas-batas tanah :
  • Sebelah Utara         :  Tanah Negara ;
  • Sebelah Timur        :  Jl. Pederesan ;
  • Sebelah Selatan     :  Rencana jalan Pederesan Baru ;
  • Sebelah Barat         :  Tanah Negara

   

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak putusan / penetapan ini dibacakan. 

                                        

  1. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon, berupa :
  • Kerugian Materiil ………………………………    Rp. 100.000.000.000,-
  • Kerugian Immateriil   …………………………..     Rp.   25.000.000.000,- +

     Jumlah  …………………………………………     Rp. 125.000.000.000,-

      (seratus dua puluh lima  milyar rupiah) ;

 

  1. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; 

       

Atau :

  • Memberikan  putusan lain yang dipandang adil menurut hukum dalam peradilan yang baik ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak