1. Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
2. Menyatakan batal / tidak sahnya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kantah Pati atas Pencatatan Peralihan Hak Waris dari Sertifikat Hak Milik No 212 / Pati Lor yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2021
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Pencatatan Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 212/Pati Lor dikembalikan ke posisi Awal yaitu ke atas nama Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok.
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk mengambil / meminta Sertifikat asli dari siapa pun yang membawa Sertifikat Asli SHM Nomor 212 / Pati Lor dan kemudian menitipkannya kepada Pengadilan Negeri Pati ( Tempat tinggal terakhir Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok )
5. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|