Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/G/2025/PTUN.SMG Teguh Soemojong Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 97/G/2025/PTUN.SMG
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Teguh Soemojong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. Andree Kurnianto S.T., S.H.Teguh Soemojong
Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pati
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
2.    Menyatakan batal / tidak sahnya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kantah Pati atas Pencatatan Peralihan Hak Waris dari Sertifikat Hak Milik No 212 / Pati Lor yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2021 
3.    Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara  berupa Pencatatan Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 212/Pati Lor dikembalikan ke posisi Awal yaitu ke atas nama Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok.
4.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mengambil / meminta  Sertifikat asli dari siapa pun yang membawa Sertifikat Asli SHM Nomor 212 / Pati Lor dan kemudian menitipkannya kepada Pengadilan Negeri Pati ( Tempat tinggal terakhir Herman Kwamerta dahulu Kwa Thiam Hok )
5.    Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara
                                                  ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kiranya  diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak