| Gugatan |
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, maka kami mohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang atau Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk meutuskan :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pakai No. 00058 luas lk 443 M2 atas nama Pemerintah Desa Nolokerto Tanah non pertanian terbit pada tanggal 18 Mei 2024, dengan surat ukur No.04999/Nolokerto/2024 tanggal 18 Mei 2024 terletak di Desa Nolokerto, Kecamatan kaliwungu Kab. Kendal berikut seluruh proses administrasinya.
3. Mewajibkan Tergugat untuk :
a. Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pakai No. 00058 luas lk 443 M2 atas nama Pemerintah Desa Nolokerto Tanah non pertanian dengan surat ukur No.04999/Nolokerto/2024 tanggal 18 Mei 2024 terletak di Desa Nolokerto, Kecamatan kaliwungu Kab. Kendal yang terbit pada tanggal 18 Mei 2024; berikut seluruh proses administratif dan faktual guna memulihkan hak Para Pengguagt atas tanah objek sengketa dalam keadaan semula.
b. Menghapuskan data pendaftaran di buku tanah dan surat ukur No.04999/Nolokerto/2024 tanggal 18 Mei 2024.
c. Mengembalikan status tanah sebagaimana tercantum dalam Letter C No. 569 atas nama Mastoer dengan luas lk 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
A T A U
Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
|