| Gugatan | Bahwa alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:1.    Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
 2.    Menyatakan batal atau tidak sah Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo  Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020,  Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020  tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2  terakhir tercatat atas nama SUGENG KUSDIARTO.
 3.    Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo  Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020,  Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020  tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2  terakhir tercatat atas nama SUGENG KUSDIARTO.
 4.    Mewajibkan TERGUGAT menerbitkan keputusan baru berupa peralihan SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 01080 / Desa Dororejo  Kecamatan Doro Provinsi Jawa Tengah terbit tanggal 12 Juni 2020,  Surat Ukur Nomor :00398/Dororejo/2020  tanggal 13/05/2020 Luas 322 M2  atas nama PENGGUGAT;
 5.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 |